Sabtu, 27 November 2010

Etika Profesi Akuntansi

Nama : Wanda Maulina Ariani
Npm : 21207153
Kelas : 4 EB 13
Dosen : Adi Rosyadi
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi



AKUNTAN PEMERINTAH

PERKEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Akuntansi pemerintah adalah salah satu cabang dari bidang akuntansi yang cukup lama di kenal di Negara-negara maju, khususnya di Negara Amerika Serikat. Selama ini praktik akuntansi di Indonesia bersumber pada ICW, yang dalam hal ini tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan APBN. Sedangkan akuntansi pemerintah dalam arti akuntansi dana, baru dikenal sekitar tahun 1980. Sejak itu perhatian pemerintahan mulai terlihat menonjol.
Dilihat dari segi teori akuntansi, menurut Lau Hendry Yujana secara fungsional teori dan praktik akuntansi pemerintahan dapat dibedakan kedalam 3 bidang yaitu :
1. Teori dan Praktik akuntansi Bisnis
2. Teori dan praktek akuntansi organisasi yang tidak mencari laba dan akuntansi pemerintahan
3. Teori dan praktek akuntansi sosial
Dalam masalah kepemilikan, akuntansi pemerintahan tidak terdapat tanda kepemilikan, yang bertindak sebagai pemegang kebijakan adalah rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi

AKUNTAN PEMERINTAH
Akuntan merupakan gelar profesional atau sebutan yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menyelesaikan pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu perguruan tinggi / universitas di Indonesia dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) di Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang menyatakan bahwa gelar akuntan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki ijazah akuntan dari universitas Negeri (seperti misalnya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dll) atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut Undang-Undang atau diakui Pemerintah; sedangkan untuk ijazah lainnya harus mendapatkan persetujuan dari Panitia Ahli yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Sebelum gelar akuntan dapat digunakan, akuntan berijazah harus mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di badan pemerintahan seperti badan pengawasan keuangan dan pembangunan, direktorat jendral pajak.
Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:
1. Akuntan Publik
2. Akuntan Manajemen
3. Akuntan Pendidik
4. Akuntan Pemerintah

MASALAH PENDAPATAN DALAM AKUNTAN PEMERINTAHAN :
• Pendapatan tidak bersifat resolusing artinya tidak dapat diputar lagi untuk belanja thn yad
• Sebagian pendapatan diperoleh dari pemaksaan/icompulsory (contoh pajak)
• Penerimaan pinjaman dijadikan pendapatan
Sedangkan bentuk-bentuk organisasi pemerintahan dan organisasi non-profit bisa di klasifikasikan sebagai berikut :
1. Pemerintah : pemerintah pusat, pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dll
2. Lembaga-lembaga pendidikan : TK, SD, SMP, SMA, Akademik dan Universitas
3. Kesehatan dan kesejahteraan : Rumah sakit, puskesmas, PMI dll
4. Lembaga-Lembaga Keagamaan : gereja, masjid dll
5. Lembaga Amal : Yayasan supersemar, Yayasan bakti muslim pancasila dll
6. Lembaga penyumbang dana : organisasi yang memberikan bantuandibernagai lembaga pendidikan, organisasi keagamaan dan lembaga amal.

Etika Profesi Akuntansi

Nama : Wanda maulina Ariani
Npm : 21207153
Kelas : 4 EB 13
Dosen : Adi Rosyadi
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi


akuntan intern

Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.

Pengertian Struktur Pengendalian Akuntan Intern
Struktur pengendalian intern sebagai suatu tipe pengawasan diperlukan karena adanya keharusan untuk mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab dalam suatu organisasi. Seorang manajer/pemilik perusahaan yang merasa tidak memiliki cukup waktu dan kemampuan untuk mengelola sendiri semua kegiatan perusahaannya, akan mendelegasikan wewenang dan tanggung jawabnya kepada orang lain. Tetapi bersamaan dengan atau segera setelah pemilik perusahaan mendelegasikan wewenang dan tanggung jawabnya, pada saat itu pula dirasakan suatu kebutuhan untuk senantiasa mengawasi pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai oleh para fungsionaris tertentu.


Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2001:319.2) pengendalian intern sebagai suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan berikut ini :

(a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi, (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Tujuan dan Kendala Struktur Pengendalian Intern


Menurut Wing W.Winanrno yang dikutip oleh Lisa S.Onggowarsito (2001:21) bahwa manajemen merancang struktur pengendalian intern yang efektif dengan empat tujuan pokok yaitu :

1. Menjaga kekayaan dan catatan organisasi.
2. Mengecek ketrelitian dan catatan organisasi.
3. Mendorong efisiensi.
4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.

Menurut tujuannya pengendalian intern dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu, pengendalian akuntansi (internal accounting control) dan pengendalian administrasi (internal administrative control).

Pemeriksaan intern (audit intern)

Aktivitas audit intern adalah memeriksa dan menilai efektivitas dan kecukupan dari sistem pengendalian internal yang ada dalam organisasi, tanpa fungsi audit intern dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak dapat memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja organisasi.

Audit intern pada dasarnya bertujuan utnuk memberikan bantuan kepada manajemen dan dewan direksi dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya wajar.


Tujuan audit intern yang dikemukakan oleh D. Hartanto dalam bukunya “Akuntansi untuk Usahawan” adalah sebagai berikut :

“Tujuan audit intern adalah :

1. Meneliti dan menilai apakah pelaksanaan daripada pengendalian intern di bidang akuntansi dan operasi cukup dan memenuhi syarat.
2. Menilai apakah kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditentukan betul-betul ditaati.
3. Menilai apakah aktiva perusahaan aman dari kehilangan atau kerusakan dan penyelewengan.
4. Menilai kecermatan data akuntansi dan data lain dalam organisasi perusahaan.
5. Menilai mutu atau pelaksanaan daripada tugas-tugas yang diberikan kepada masing-masing manajemen”. (1994 ; 294)

Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:

1. Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2. Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3. Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4. Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5. Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah

Kesimpulan
Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan dan keahlian.

Etika Profesi Akuntansi

Nama : Wanda Maulina Ariani
Npm : 21207153
Kelas : 4 EB 13
Dosen : Adi Rosyadi
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi



PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari meteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota institute akuntan public Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
1. PERIZINAN
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
• Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
• Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
• Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
• Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
• Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemn Keuangan.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.

BIDANG JASA
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
• Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah Audit Umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
• Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
AKUNTAN PUBLIK DI NEGARA LAIN
Amerika Serikat
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Tipe Standar Profesional
1. Standar Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Standar Jasa Konsultansi
5. Standar Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
Profesi Akuntan Publik dan Pelaporannya
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:
1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.